Perlukah sistem diubah agar partai baru dapat berkembang?
Perlukah sistem diubah agar partai baru dapat berkembang?
Pasca Orde Baru, syarat untuk partisipasi partai dalam pemilu dan ambang batas parlemen diperketat untuk mencegah fragmentasi politik karena banyaknya partai yang duduk di DPR.
Fragmentasi terjadi selama dekade 1950-an, termasuk ketika partisipasi etnis dalam partai politik menyebabkan konflik bersenjata di beberapa wilayah.
Analisis ini dipresentasikan di sebuah konferensi tentang reformasi elektoral di Jakarta pada Juni 2019. Konferensi ini diadakan https://www.abangrock.com/ secara kolaboratif oleh Center for Strategic and International Studies dan Australian National University, dan dihadiri oleh banyak pakar.
Benjamin Reilly, seorang profesor ilmu politik Australia, menyatakan dalam konferensi itu bahwa ambang batas parlemen dan persyaratan kepengurusan di banyak provinsi sangat penting untuk menciptakan stabilitas demokrasi.
Namun, peningkatan ambang batas itu, seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024, dipertanyakan saat Indonesia tidak menghadapi bahaya ketidakstabilan demokrasi.
Menurut pakar politik Asia Tenggara Marcus Mietzner, yang menulis risalah konferensi tersebut, “Karena masalah atomisasi dan lokasi partai tidak lagi relevan, masuk akal untuk berasumsi bahwa tujuan utama dari regulasi itu adalah menutup kompetisi dengan partai baru.”
Dia menyatakan, «Hanya oligarki dengan sumber daya besar yang bisa mendanai pendirian dan operasional partai di seluruh pelosok negeri ini.»
Namun, berdasarkan hasil Pemilu 2019, pendanaan besar tampaknya tidak dapat membuat partai baru lebih kompetitif. Tahun itu, Partai Berkarya, yang dipimpin oleh Hutomo Mandala Putra, putra mantan presiden Soeharto, gagal masuk DPR.
Mietzner menyatakan, «Ini memberi bukti lanjutan bahwa ambang batas parlemen telah berubah dari alat rekayasa elektoral yang positif menjadi mekanisme pertahanan partai petahana melawan rival-rival baru.»
Apakah PSI benar-benar akan menguntungkan karena ambang batas parlemen akan berubah mulai Pileg 2029?
Pemerintah dan DPR diminta oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen pada pemilihan umum legislatif atau Pileg 2029. Mungkin ada kemungkinan bahwa syarat minimal perolehan suara akan dihapus, memberi partai baru seperti PSI lebih banyak kesempatan untuk masuk ke parlemen. Tapi benarkah itu semudah itu?
Dalam persidangan yang diadakan pada Agustus 2023 oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK mengambil keputusan ini.
Perludem meminta MK menganulir ambang parlemen sebesar 4% yang tercantum dalam pasal 414 ayat 1 Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu dalam permohonannya.
Dalam beberapa pileg terakhir, syarat itu menghalangi sejumlah partai untuk masuk ke Senayan, sehingga suara yang mereka peroleh saat pemilu terbuang sia-sia.
Dengan kata lain, perolehan kursi partai politik di DPR tidak sesuai dengan perolehan suara sebenarnya, dan banyak orang yang tidak terwakili di DPR karena partai pilihannya tidak mendapatkan minimal 4% suara.
Apalagi, Perludem menyatakan bahwa metode perhitungan yang jelas tidak tersedia untuk penetapan syarat minimal 4 persen selama ini.